Punya Mobil Lebih Dari Satu, Kena Pajak Progresif



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal memberlakukan tarif pajak progresif mulai 1 Januari 2011. Pajak itu akan kenakan bagi subjek pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu. Tarif pajak progresif yang diberlakukan berkisar dari 1,5 persen hingga 4 persen dari harga kendaraan itu.

“Draftnya sudah disetujui Dewan. Saat ini sedang dalam proses penomoran untuk dijadikan Peraturan Daerah," kata kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Arif Susilo, Rabu (01/12).

Pemberlakuan tarif pajak progresif ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Diharapkan dengan adanya pajak progresif subjek pajak akan berpikir ulang jika ingin punya mobil lebih dari satu.

Arif menjelaskan, pajak progresif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan tambahan yang dimiliki seseorang. Pemberlakuan pajak ini, kata dia, juga akan berlaku untuk semua usia kendaraan. "Termasuk mobil yang harganya murah atau yang tahun pembuatannya sudah sangat tua," ujarnya.

Penerapan besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi, kata dia, mulai dari 1 persen untuk kepemilikan kendaran pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen kendaraan ketiga, dan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4 persen.

Menuru Arif, saat ini kendaraan di Jakarta ada 5 juta unit kendaraan. Jumlah itu, kata dia, masih bertambah setiap harinya. Potensi pajak yang hendak menjadi sasaran DKI adalah 10 persen hingga 20 persen dari jumlah total pemilik kendaraan.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, pertumbuhan volume kendaraan pada 2007, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 14,61 persen untuk motor dan 6,73 persen untuk mobil. Pada 2006 pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 12,98 persen dan mobil sebesar 6,50 persen.

Komisi Kepolisian Indonesia juga mencatat jumlah penduduk DKI Jakarta pada Maret 2009 sebesar 8,5 juta jiwa dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar hingga Juni 2009 mencapai 9,99 juta kendaraan. Itu artinya, satu keluarga memiliki paling tidak 3 kendaraan bermotor.


maav klo repsol, ane mo share aj ttg peraturan pemerintah yg baru, mudah"n bisa mngurangi kemacetan jakarta yg udah semakin parah...
klo menurut ane, jkrta gak akn macet parah klo semua sarana transportasi umum di perbaiki n transportasi angkutan umum juga di pernyaman, supaya orang kaya sekalipun, semangat untuk naik angkutan umum